REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin tak sepakat apabila koruptor diberikan Remisi masa tahanan. Ini karena koruptor telah menyababkan banyak kerugian terhadap negara dan memotong apa yang seharusnya menjadi hak rakyat.
"Kalau saya kurang bijaksana kalau kita terlalu koperatif (terhadap koruptor)," kata Ade kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurutnya, ada tiga kejahatan yang tidak boleh mendapatkan Remisi dari negara, yaitu Narkoba, Korupsi dan terorisme. Namun, kalau hanya mencuri hal-hal kecil, bisa saja diberikan kesempatan remisi.
"Kalau yang pencuri handphone di tempat kalian, boleh kasih remisi lah. Kemudian ngutil resto di Swalayan begitu-begitu lah," ucap dia.
Tapi, lanjut dia, kalau tiga hal yang disebutkan tadi, tidak bijaksana kalau diberikan remisi. Sebab, tidak bisa negara memberikan remisi pada satu kejahatan, tapi kejahatan lainnya tidak diberikan. "Jangan sampai terkesan seperti itu," kata dia.
Walaupun, narapidana narkoba membuat rutan maupun lapas menjadi kelebihan kapasitas, bukan berarti penegakan hukumnya dikendurkan. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba jangan hanya mengejar pelaku tindak pidanany, tapi juga mesti melakukan langkah preventif.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, tak mau ambil pusing wacana untuk mempermudah persyaratan pemberian remisi bagi koruptor oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Dia mengaku lebih setuju dengan wacana memiskinkan koruptor. "Memang masih digodok, tapi aku fokus dengan kembali uang itu. Dia di miskinkan," ujar Ruhut.