REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat. Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tidak bisa langsung memberikan keputusan.
“Khusus untuk pemotongan zakat secara langsung dari gaji PNS akan terlebih dahulu melakukan pengkajian,” kata Bima, Kamis (11/8).
Dia menyatakan pengkajian perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya. Meskipun begitu, lanjut Bima, hal tersebut baik untuk memaksimalkan perolehan zakat mulai dari lingkungan pemerintah.
“Dari deklarasi harus dilanjuti dengan aksi berani. Karena saat ini semangat dalam mengeluarkan zakat belum terlihat besar di masyarakat,” tutur Bima.
Padahal, kata Bima, dari pertumbuhan ekonomi dan segmentasi muslim yang banyak sangat dimungkinkan peningkatan zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bogor Chotib Malik mengungkapkan penyaluran zakat saat ini masih dengan mengelompokan kemiskinan berbasis Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid. Chotib menilai, UPZ masjid akan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan.
“Cara seperti ini membuat warga miskin memperoleh bantuan pendanaan, namun juga sembari melakukan pembinaan di masjid-masjid,” ujar Chotib.
Sebelumnya, Ketua Baznas Kota Bogor Chotib Malik meminta Wali Kota Bogor Bima Arya mendorong pemotongan gaji PNS sebelum didistribusikan ke masing-masing pegawai. Chotib menilai penerimaan zakat terbesar baru diperoleh dari masyarakat umum sebesar Rp 3,2 miliar dan dari PNS hanya sebesar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta saja.