REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan calon Gubernur pejawat DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menggugat aturan cuti di Undang-Undang Pilkada mendapatkan perlawanan dari Yusril Ihza Mahendra.
Keinginan Ahok merubah aturan terkait cuti kampanye pejawat di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhadapan dengan Yusril, yang akan maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada.
"Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Jumat (12/8).
Mantan menkumham era Presiden Megawati ini berprinsip, seorang seorang pejawat haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Ini bertujuan agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
Ia menegaskan seorang pejawat yang tidak berhenti atau cuti, berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan curang dalam pilkada. "Saya menentang keras hal itu," kata dia.
Yusril menegaskan akan membantah dan melawan argumentasi Ahok di MK nanti. Dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum.