Rabu 10 Aug 2016 23:57 WIB

Tukang Kredit Jual Sabu Diciduk di Surabaya

Ilustrasi
Foto: Antara/Risky Andrianto
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang tukang kredit barang kelontong diciduk satuan Reskoba Polretabes Surabaya karena hendak menjual sabu di Jalan Simo Margorejo.

"Setelah ada laporan dari masyarakat, pelaku kami intai kurang lebih satu minggu. Saat transaksi, tersangka langsung kami tangkap," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Anton, di Surabaya, Rabu (10/8).

Saat ditangkap, tersangka AE dari Simo Margorejo itu kedapatan membawa sepuluh poket sabu yang didapat dari seorang berinisial I.

Pelaku membeli sepuluh poket sabu setelah habis membelinya lagi pada I. Pelaku yang juga tukang kredit barang rumah tangga ini mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar dan pemakai. "Pelaku mengaku berkenalan dengan bandarnya di sebuah warung kopi," tambahnya.

Saat ini Sat Reskoba Polrestabes Surabaya sedang melakukan pengembangan dengan memburu bandar berinisial I. Selain sepuluh pocket sabu, polisi juga menyita satu bungkus rokok, satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. "Substansi Tindak Pidana adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement