Rabu 10 Aug 2016 08:02 WIB

Masyarakat Sumsel Diminta Waspadai Serum Antitetanus Palsu

Seorang bocah mendapatkan vaksin DPT (Difteri, Pertusis dan Tetanus) tambahan saat vaksin difteri massal berbagai usia di Desa Plandi, Jombang, Jawa Timur.
Foto: Antara
Seorang bocah mendapatkan vaksin DPT (Difteri, Pertusis dan Tetanus) tambahan saat vaksin difteri massal berbagai usia di Desa Plandi, Jombang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran serum antitetanus palsu yang akhir-akhir ini ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota di daerah ini.

"Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palembang menyatakan bahwa serum antitetanus yang beredar di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel terbukti palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Temuan ini perlu diwaspadai agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban pemalsuan serum tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, Rabu (10/8).

Dia menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang sulit sekarang ini, banyak oknum masyarakat dan pengusaha mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menjalankan praktik penipuan atau pemalsuan suatu produk barang tertentu termasuk obat-obatan yang bernilai tinggi dan dibutuhkan masyarakat. Setelah masyarakat dikejutkan dengan temuan vaksin palsu, obat paten, dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, kini kembali ditemukan kasus baru pemalsuan serum antitetanus.

Menurut dia, masyarakat sebagai konsumen harus teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk obat-obatan, dan tidak sembarangan memilih tempat untuk mendapatkan obatan-obatan tertentu seperti vaksin dan serum antitetanus yang terbukti banyak yang palsu. Ketelitian konsumen yang tinggi diharapkan produk yang dibeli atau dikonsumsi terjamin kualitasnya, berfungsi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat secara umum dari serangan penyakit atau virus tertentu, serta menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar.

Untuk mencegah peredaran produk ilegal/palsu itu, YLK akan melakukan pengecekan bersama aparat keamanan dan instansi terkait di sejumlah toko obat, apotek, gudang distributor obat, dan sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dalam pengecekan lapangan ditemukan produk yang dapat merugikan konsumen karena tidak sesuai ketentuan, palsu, dan tidak mencantumkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung akan ditertibkan.

"Menjual atau mengedarkan vaksin, obat-obatan, dan suplemen tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1,5 miliar," ujar Hibzon.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement