Selasa 09 Aug 2016 19:02 WIB

Salah Tangkap, Polda Metro Harus Bayar Ganti Rugi Rp 72 Juta

Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono
Foto: ANTARAFOTO/Reno Esnir
Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya membayar ganti rugi terhadap dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyebutkan negara melalui Kementerian Keuangan yang akan membayar ganti rugi terhadap dua pengamen itu. "Negara yang akan membayar," ujar Awi di Jakarta, Selasa (9/8).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Polda Metro Jaya harus membayar ganti rugi terhadap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebesar Rp 72 juta karena menjadi korban salah tangkap. Kedua orang itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polda Metro Jaya melalui PN Jakarta Selatan.

Awalnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus kedua pengamen terkait kasus pembunuhan Dicky di sekitar Cipulir Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu. Kedua pengamen itu diduga dipaksa penyidik kepolisian menjadi pelaku pembunuhan Dicky, selanjutnya majelis hakim PN hingga Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas keduanya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement