Senin 12 Feb 2024 15:36 WIB

Propam Jabar Periksa 7 Anggota Polsek Cileungsi dalam Salah Tangkap Pasutri

Propam Polda Jabar memeriksa 7 anggota Polsek Cileungsi yang salah tangkap pasutri.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Propam Polda Jabar memeriksa 7 anggota Polsek Cileungsi yang salah tangkap pasutri.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Propam Polda Jabar memeriksa 7 anggota Polsek Cileungsi yang salah tangkap pasutri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan sebanyak tujuh orang anggota Polsek Cileungsi diperiksa oleh propam terkait kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut ditangani Polres Bogor.

"Sementara ada tujuh orang yang diperiksa," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pemeriksaan terus dilakukan bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah anggota yang diperiksa dapat bertambah. Penanganan kasus ditangani oleh Polres Bogor.

"Kita sudah pengecekan situasinya dan ditangani oleh Polres," kata dia.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian viral di media sosial. Namun, belakangan diketahui proses penangkapan yang terjadi di sebuah SPBU wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini, itu salah sasaran. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, proses penangkapan tersebut bermula dari operasi penyelidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan itu dilakukan atas laporan seorang mahasiswa berinisial CW (22 tahun), yang terjadi di Alfamart Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Bogor pada 15 Januari 2024.

"Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 190 juta, akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merek 28 pieces, minuman botol berbagai merek enam pieces, pampers berbagai merek tiga pieces dan DVR CCTV, serta uang di dalam mesin ATM," kata Teguh dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Menurut dia, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor bekerja sama dengan tim gabungan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdapat tujuh orang tersangka berhasil diciduk setelah penelusuran terhadap tiga laporan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Teguh mengatakan, tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka tersebut. Mereka masing-masing berinisial MM (50 tahun), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37). 

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi," kata Teguh.

Dia menjelaskan, proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF (37), K (44), dan D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah ke penangkapan saudara SS (46) pada 7 Februari 2024. 

Menurut Teguh, pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan rekan pelaku sesuai yang disebutkan.

Akhirnya, tim melakukan operasi penyelidikan dan penangkapan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Di wilayah itu, tim memberhentikan mobil dimaksud, yang dikendari pasangan suami istri (pasutri).

Namun, penangkapan di wilayah Cileungsi itu tidak sesuai. Pasalnya, belakang didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap. Akhirnya, polisi pun melepaskan kembali penumpang di mobil.

"Dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarain pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement