Selasa 09 Aug 2016 16:36 WIB

Dana BOS Jawa Barat Cair Pekan Ini

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman mengatakan, pencairan bantuan oprasional sekolah (BOS) pada pekan ini akan dicairkan. Karena dana BOS menjadi salah satu pos anggaran yang masih mengendap, totalnya mencapai Rp 1,8 triliun.‬

‪"Pekan ini BOS untuk SD dan SMP dan proses untuk SMU. Paling lambat akhir Agustus (semua sudah cair)," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (9/8).‬

‪Asep mengatakan, proses pencairan dana BOS ini telah dimulai sejak Senin (8/8), lalu. Pada tahap awal baru akan dicairkan seperempat dari total dana yang ada. "Jadi baru 25 persen dari total BOS," katanya.‬

Sementara menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, ia telah menandatangani surat edaran kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memercepat pencairan. Bahkan, surat itu telah didistribusikan ke setiap OPD dan kepala daerah di 27 kabupaten/kota.

‪"Saya juga sudah tugaskan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat untuk menyisir dinas mana yang anggaran besar tapi penyerapan rendah," kata Iwa.

‪Sebagaimana telah diketahui, Provinsi Jawa Barat adalah daerah dengan anggaran mengendap paling besar kedua setelah DKI Jakarta. Total dana Pemprov Jabar yang masih mengendap di bank nilainya mencapai Rp 8 triliun.‬

‪Salah satu penyebabnya adalah lambatnya proses pencairan oleh kontraktor rekanan, sehingga berpengaruh terhadap penyerapan anggaran. Maka diperlukan langkah-langkah strategis demi akselerasi realisasi APBD 2016.‬

‪Di dalam surat edaran Nomor 900/37/KEU tentang tata cara pencairan belanja tidak langsung, penyampaian laporan pertanggungjawaban, penyetoran pendapatan daerah, dan sisa uang persediaan APBD 2016 menekankan beberapa hal. Terutama berkaitan dengan tenggat waktu pencairan.‬

‪Di antaranya menyangkut batas akhir pengajuan pencairan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada kab/kota paling lambat diajukan pada 7 Oktober untuk anggaran murni. Sementara anggaran perubahan paling lambat 30 November.‬

‪Kemudian batas akhir pengajuan surat perintah membayar uang persediaan beserta kelengkapan persyaratan untuk keperluan oprasional akhir kegiatan paling lambat pada 25 November.‬ ‪Bahkan, surat edaran itu memerintahkan agar pekerjaan yang pelaksanaan kontraknya habis 31 Desember dapat mengajukan surat perintah membayar langsung pada 9 Desember. Dengan adanya surat edaran ini diharapkan penyerapan anggaran jauh lebih baik.‬

‪"Ini sudah disebar ke semua OPD dan kepala daerah juga," kata Iwa.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement