Selasa 22 Feb 2022 19:03 WIB

Dana BOS Tahap I Cair di Sulsel

Penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahap I mulai dicairkan di Sulawesi Selatan sesuai penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2021 oleh sembilan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel. "Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyalurkan dana BOS reguler Tahap I Gelombang I senilai Rp 396,43 miliar untuk 6.632 sekolah," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel Syaiful di Makassar, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya disalurkan oleh KPPN di ibu kota Provinsi, mulai 2022 disalurkan oleh 171 KPPN di seluruh Indonesia. Penyaluran dana BOS di 9 KPPN ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel.

Baca Juga

Syaiful menambahkan penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sepanjang sekolah sudah memenuhi syarat salur, tanpa menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.

Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp 151,6 miliar, 1.104 SMP senilai Rp 72,7 miliar. Selajutnya 570 SMA senilai Rp 103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp 62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp 6,12. Syaiful mengatakan seharusnya terdapat 9.097 sekolah penerima BOS di Sulsel. Hanya saja pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah.

Dengan demikian, kelancaran penyaluran dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS. Adapun syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 pada 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Termasuk telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.Untuk memberi informasi penyaluran dana BOS kepada masyarakat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyediakan aplikasi MINASATA (Monitoring Penyaluran Dana Desa dan Dana Transfer).

MINASATA merupakan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh secara gratis untuk memperoleh informasi penyaluran DAK Fisik, Dana BOS, Dana BOP PAUD, dana Dana Desa di Sulsel pada layar ponsel masyarakat. Publikasi penyaluran dana BOS diperlukan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan tata kelola melalui informasi yang akurat dan relevan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement