Senin 08 Aug 2016 22:00 WIB

Moratorium PNS Hambat Perombakan OPD Pemkab Sleman

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah PNS sedang berjalan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Sejumlah PNS sedang berjalan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hingga saat ini peraturan moratorium PNS masih diberlakukan bagi pemerintah daerah. Namun hal tersebut rupanya menjadi penghambat pelaksanaan perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah direncanakan Pemkab Sleman.

Padahal perombakan OPD sendiri dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi pemerintah dalam PP Nomor 18 tahun 2016. "Moratorium jelas menghambat perombakan OPD. Karena kan nanti struktur kepegawaian di SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) bisa berubah," tutur Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sleman, Susmiarto saat ditemui di kantornya, Senin (8/8).

Menurutnya, perubahan struktur organisasi Pemkab setempat dapat menuntut ketersediaan pegawai yang lebih banyak. Sebab perombakan OPD memungkinkan terjadinya pemisahan bagian lembaga menjadi dinas tersendiri, atau perubahan SKPD yang meliputi nama, struktur, dan jabatan.

Maka itu, saat ini Pemkab Sleman tengah menghitung berbagai opsi perombakan OPD. Pasalnya selain struktur pegawai, perombakan OPD akan berdampak pada perubahan anggaran. Meski demikian, menurut Susmiarto, pada dasarnya perombakan OPD dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan yang ada. 

"Saat ini Pemkab Sleman memiliki kurang lebih 32 urusan publik. Urusan besar tidak mungkin digabung, seperti kesehatan dan pendidikan, itu pasti tetap jadi dinas yang berbeda," kata Susmiarto. Ia mengemukakan, perombakan OPD akan dilakukan berdasarkan tipologi. 

Di antaranya lembaga tipe C yakni SKPD dengan dua bidang, tipe B merupakan SKPD dengan tiga bidang, tipe A memiliki empat bidang, dan tipe A+ adalah lembaga yang memiliki lebih dari empat bidang. Ke depannya, nama kantor untuk SKPD pun akan dihilangkan, hanya menyisakan kantor dan dinas. 

Sebelumnya, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Iswoyo Hadiwarno menuturkan, perombakan yang akan digulirkan dapat terjadi dalam beberapa bentuk. Di antaranya pemisahan kelembagaan dalam satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan pemindahan atau penyatuan  bagian antar lembaga yang berbeda.

Berdasarkan, PP Nomor 18 tahun 2016, perombakan OPD dimungkinkan terjadi pada berbagai lembaga. Antara lain berbentuk dinas, badan, maupun kantor dengan penggolongan tertentu berdasarkan kajian lebih lanjut. "Nanti tergantung kriterianya, apakah masuk instansi tipe A, B, atau C. Sekarang tim sedang bekerja untuk proses kajian kelembagaan mengacu pada PP itu," kata Iswoyo.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui SKPD mana yang akan dirombak. Mengingat hasil kajian belum juga keluar. Iswoyo sendiri berharap hasil kajian bisa segera keluar sebelum akhir tahun atau sekitar Oktober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement