REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mengamankan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Kopka GIY bersama dua tersangka lainnya SFS alias Budi dan MJ alias Yosi terkait dugaan peredaran uang dolar AS palsu.
"Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/8).
Andi menuturkan tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan awal tersangka Budi, Yosi dan Kopka GI terlibat transaksi jual beli mata uang kertas pecahan 100 dolar AS palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp 1.572.000.000.
"Tersangka menawarkan Rp 5.000 per satu dolar AS," kata Andi.
Setelah disepakati harga, dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas sehingg ditawar menjadi Rp 3.000 per SATU Dolar AS. Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120 ribu dolar AS.