Sabtu 06 Aug 2016 10:57 WIB

Kehadiran TKA yang Legal dan Ikut Aturan tak Masalah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan, permasalahan tenaga kerja asing (TKA) disikapi pemerintah secara jelas dan tegas. Selama TKA itu legal dan tidak melanggar aturan, kehadiran mereka untuk bekerja di Indonesia tidak masalah dan tak perlu dipermasalahkan.

"Indonesia bukan negara tertutup. Namun keterbukaan Indonesia memiliki koridor hukum yang harus ditaati oleh siapa pun, termasuk TKA," katanya, Sabtu, (6/8).

Apabila TKA bekerja secara legal dan tidak melanggar aturan, siapa pun harus menghormati keberadaan mereka agar kepastian hukum tercipta. Hanif mengatakan hal ini selaras dengan harapan kita sebagai bangsa agar negara dan bangsa lain juga menghormati TKI yang bekerja di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat.

Jika TKA bekerja secara ilegal atau melanggar aturan, Hanif mengatakan dalam hal ini sikap pemerintah jelas dan tegas. Yakni melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk mendeportasi mereka ke negara asal.

Menurut dia, Masalah TKA ilegal tidak perlu diperdebatkan, dibuat kontroversi atau macam-macam kegaduhan. TKA ilegal ditindak bukan diperdebatkan atau diributkan.

Kementerian Hukum dan HAM yakni Ditjen Imigrasi, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait bekerja sama dalam rangka pengendalian TKA. Jika tindakan-tindakan seperti penangkapan, pengeluaran dari lokasi kerja, pemeriksaan maupun deportasi dilakukan secara tegas dan rutin terhadap TKA yang bekerja secara ilegal maupun TKA yang melakukan pelanggaran hukum.  "Pesannya jelas bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh disalahgunakan," kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement