Jumat 05 Aug 2016 17:45 WIB

KPUD DKI: Tak Ada Jumlah Maksimal Dana Kampanye Parpol

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada DKI Jakarta (ilustrasi)
Pilkada DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan tak ada batasan mengenai jumlah dana yang bisa digunakan Parpol untuk berkampanye di Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun ia menginatkan, hanya dana sumbangan saja yang ada batasan jumlahnya.

"Enggak ada (batasan dana). Sumbangan yang di atur, kalau sumbangan dari perorangan 75 juta kalau korporasi 750 juta. Itu maksimal nyumbangnya segitu. Yang diatur yang nyumbang, bukan yang nerimanya," jelasnya, Jumat (5/8).

Bagi parpol yang nantinya menerima dana sumbangan maka wajib mempunyai rekening. Rekening itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). "Mereka nanti punya rekening, nanti dilaporkan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Rekening itu, nanti KAP yang kerja sama KPU akan audit dana kampanye," ujarnya.

Sementara itu, jika Teman Ahok hendak memberi dana dukungan pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maka harus ditentukan apakah Teman Ahok bagian dari tim sukses atau bukan.

Sebab jika Teman Ahok bagian dari tim sukses maka tak masalah kalau harus menggelontorkan dana seberapa banyak pun juga. Sedangkan jika bukan tim sukses maka dibatasi sesuai ketentuan perorangan atau koorporasi.

"Teman Ahok perorangan atau korporasi? Kalau, temen ahok itu bagian dari tim sukses dan bagian dari itu, bisa aja itu dana dari yang bersangkutan, berarti boleh (tidak ada batasan)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement