Jumat 05 Aug 2016 15:41 WIB

JK Nilai Haris Punya Kesempatan Bongkar Kasus Narkoba

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memiliki kesempatan untuk membongkar kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat dan terpidana mati Freddy Budiman.

"Justru dilaporkannya Haris itu cara yang paling tepat agar dia memiliki kesempatan untuk membuka persoalan tersebut secara terang benderang," ujarnya, Jumat (5/8).

Wapres juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan aktivis hak asasi manusia tersebut.

"Aparat penindak hukum harus menindaklanjuti (laporan Haris), kalau memang terbukti," kata Kalla.

Sebelumnya, Haris menyebarluaskan kesaksian atau testimoni Freddy bahwa gembong narkoba itu menyuap anggota Badan Narkotika Nasional, TNI, dan kepolisian untuk melancarkan bisnisnya. Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Akibat publikasi itu, BNN dan TNI melaporkan Haris ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.

Wapres juga mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan Haris mengenai keterlibatan anggotanya itu.

"Polisi bisa menganalisisnya secana internal. Demikian juga tentara punya CPM (Corps Polisi Militer) yang bisa dilibatkan untuk mengusut anggota TNI yang terlibat," ujarnya.

Kalau memang ada pihak yang ingin meminta kasus tersebut ditangani oleh pihak independen, Wapres menyerahkan sepenuhnya kepada TNI/Polri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement