Jumat 05 Aug 2016 13:04 WIB

KPK Periksa Hakim Tinggi Terkait Suap Saipul Jamil

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Kakak dari pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kakak dari pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami perkara suap yang dilakukan Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil, kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Diperiksa untuk kasus suap, diperiksa sebagai mantan ketua," ujar Lilik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Namun, Lilik mengaku sama sekali tidak mengetahui soal suap yang diberikan kepada Rohadi. Sebab pemberian suap terjadi jelang putusan kasus yang menjerat Saipul Jamil, dan saat itu ia sudah dipindah tugas dan diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

"Waktu putus saya bukan ketua PN Jakut lagi. Saya pindah 2 Juni, 3 Juni sudah hakim tinggi. Putus kan 14 Juni," jelasnya.

Lilik mengaku memang mengenal Rohadi. Tapi hanya sebatas atasan dan bawahan saja. "Sebatas atasan bawahan, dia baru 2014 disitu (PN Jakut)," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, stelah dia hanya hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement