Jumat 05 Aug 2016 11:24 WIB

Pengamat Hukum Sebut Haris Azhar tak Layak Dijerat Pidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Kontras, Haris Azhar
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Koordinator Kontras, Haris Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia berpendapat, penyebaran keterangan yang dilakukan Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman adalah demi kepentingan umum dan bukan tindak pidana.

Maka dari itu, penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak tepat dan dapat berujung pada tindakan pengkriminalan. "Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik (kepada Haris Azhar) tidak tepat. Bisa jadi itu malah tindak pengkriminalan," kata Anggota PSHK, Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (5/8).

Delik penghinaan atau pencemaran nama baik, terang Miko, setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur. Pertama, memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan. Unsur lainnya adalah jika yang disasar adalah orang atau pribadi, dan dilakukan bukan untuk kepentingan umum.

"Ketiga unsur tindak pidana itu tidak terpenuhi dalam penyebaran keterangan tersebut. Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan atau pencemaran, tidak menyebut orang, dan dilakukan demi kepentingan umum," ucap Miko.

Maka dari itu, Kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan arau aduan terhadap Haris Azhar. Tindakan memproses lebih lanjut laporan atau aduan itu, menurutnya dapat berujung pada tindakan pengkriminalan.

Bahkan, kepolisian seharusnya memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum. Pemerintah terutama aparat penegak hukum seharusnya mendukung upaya Haris Azhar yang sedang berusaha membuka praktik kejahatan narkoba.

"Bukan justru melakukan pembungkaman melalui jalan pengkriminalan," kata Miko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement