Kamis 04 Aug 2016 20:50 WIB

Presiden Bisa Kasih Amnesti buat Din Minimi

Red: M Akbar
Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin alias Din Minimi memperlihatkan kartu jaminan keselamatan yang diberikan oleh United Nations Unies di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin alias Din Minimi memperlihatkan kartu jaminan keselamatan yang diberikan oleh United Nations Unies di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan Presiden dapat memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata seperti kelompok Din Minimi yang telah menyerahkan diri setelah meminta pertimbangan kepada DPR RI.

"Pertimbangan secara tertulis yang disampaikan Presiden kepada DPR RI, apapun respons DPR RI setuju atau keberatan, Presiden dapat memberikan amnesti," kata Margarito Kamis pada diskusi "Dialektika: Amnesti Langkah Tepat Rekonsiliasi Nasional" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Margarito, pertimbangan tidak harus mendapat persetujuan tapi hanya seperti pemberitahuan, kecuali jika aturannya meminta persetujuan maka harus menunggu disetujui oleh DPR RI.

Rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Din Minimi dari Aceh, menurut dia, adalah langkah tepat untuk membangun rekonsiliasi.

"Realitasnya, setelah Pemerintah mengampuni kelompok Din Minimi, kelompok radikal bersenjata dari Papua yang menyatakan akan menyerahkan diri dan meminta diberikan amnesti," katanya.

Menurut Margarito, rencana Pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi dapat memotivasi kelompok radikal bersenjata lainnya di Indonesia.

Jika semua kelompok radikal menyerahkan diri, menurut dia, maka Indonesia akan aman serta persatuan dan kesatuan Indonesia dapat berjalan baik.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Pemerintah tidak dapat begitu saja memberikan amnesti kepada kelompok radikal bersenjata Di Minimi, tapi harus juga mempertimbangkan kejahatan yang pernah dilakukan kelompok itu sebelum memberikan amnesti.

Menurut dia, kelompok Din Minimi pernah melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, baik prajurit TNI maupun warga sipil.

"Kalau Pemerintah ingin memberikan amnesti, agar diproses lebih dahulu tindakan kejahatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.

Perihal rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi, di Komisi I DPR RI terbelah menjadi dua pandangan pada saat rapat kerja dengan Pemerintah.

Kedua pandangan tersebut aedalah, satu kelompok setuju Din Minimi mendapat amnesti tanpa proses hukum, sedangkan satu kelompoknya lainnya menilai harus melalui proses hukum dulu sebelum diberikan amnesti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement