Kamis 04 Aug 2016 18:17 WIB

Pemerintah Didesak Buat UU Perlindungan Bahasa Daerah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Ilustrasi Bahasa Daerah.
Foto: Antara
Ilustrasi Bahasa Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kongres Bahasa Daerah Nusantara (KBDN) yang digelar pada 2-4 Agustus 2016, di Gedung Merdeka, menghasilkan Deklarasi Bandung yang menjadi rekomendasi untuk pemerintah.

Menurut dewan pengarah KBDN, Ganjar Kurnia, dari 14 point rekomendasi, yang paling penting adalah pemerintah harus membuat segara Undang-Undang Perlindungan Bahasa Daerah yang komperhensif, mengikat dan mengimplementasikannya. UU Nomor 24/2009 belum secara khusus mengatur secara teknis perlindungan bahasa daerah.‬

‪"Kami mengusulkan ke pemerintah segera membuat Undang-Undang Perlindungan Bahasa Daerah. Ini penting," ujar Ganjar usai Deklarasi hasil KBDN di Gedung Merdeka, Kamis (4/8).

Rekomendasi membuat undang-undang ini akan diberikan ke Komisi X DPR dan DPD. KBDN berharap, bahasa daerah bisa menjadi bahasa ibu karena saat ini sudah banyak ibu yang menggunakan bahasa lain selain bahasa daerah.‬ ‪"Kalau ini kami usulkan ke Unesco. Nanti, akan membuat makalah secara khusus," katanya.

Menurut Ganjar, KBDN merekomendasikan pada pemerintah kabupaten/kota harus membuat peraturan perlindungan dan pengembangan bahasa daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan rinci. Serta mengikat dirinya sendiri. "Aturan tersebut, harus mengikat juga masyarakat umum dan lingkungan sekolah," katanya.

Point lainnya, kata Ganjar, pelajaran bahasa daerah tidak lagi ditempatkan menjadi muatan lokal atau pilihan wajib. Bahasa daerah harus sejajar dengan mata pelajaran lain dalam kurikulum nasional.‬ Karena selama ini pelajaran bahasa daerah hanya sebagai pelajaran muatan lokal atau pilihan wajib.

‪Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan guru bahasa daerah, setiap perguruan tingggi harus membuat program studi bahasa daerah. Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten kota harus menyediakan guru bahasa daerah dengan mengangkat lulusan program studi bahasa daerah secara terus menerus.

"Juga dengan mengoptimalkan penggunaan IT untuk pembelajaran, pendidikan dan penyebarluasan bahasa daerah," katanya.‬

‪Namun, kata dia, yang lebih penting, bagaimana menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pendidikan mulai dari PAUD, TK hingga SD kelas 1 sampai kelas 3. Karena, penelitian menyebutkan penyampaian materi pengetahuan untuk usia dini akan lebih efektif dan mudah dikuasai apabila menggunakan bahasa daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement