Kamis 04 Aug 2016 16:05 WIB

Transisi Pengelolaan TPST Bantargebang Hingga Agustus

Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pemulung mengais sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menargetkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat berjalan optimal pada Agustus 2016.

"Masa transisi pengelola lama kepada Pemprov DKI ada jangka waktunya paling tidak 3 bulan (Juli-Agustus), perlu diambil keputusan yang mendasar dalam menyiapkan sistem ini," katanya di Bekasi, Kamis (4/8).

Hal itu disampaikan Djarot saat melakukan inspeksi ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi, bersama jajaran Dinas Kebersihan DKI, Kamis siang. Menurut dia, Pemprov DKI selama masa transisi ini telah menempuh sejumlah kebijakan prioritas penanganan 7.000 ton sampah DKI per hari di TPST Bantargebang. 

Prioritas pertama berkaitan dengan rekrutmen mantan pegawai pengelola lama PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (Noei) sebanyak 465 orang.

"Saya sudah instruksikan Dinas Kebersihan mereka siapkan kontraknya agar ada kepastian bagi eks pekerja pengelola lama. Kontrak kerja itu meliputi honor minimum DKI Rp3,1 juta dan fasilitas asuransi kesehatan," katanya.

Prioritas berikutnya adalah upaya penataan sebanyak lim zona pembuangan sampah dengan menggunakan alat berat. Menurutnya, jumlah alat berat DKI Jakarta di TPST Bantargebang saat ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal, yakni eksavator saat ini sebanyak 19 unit dan buldozer tujuh unit.

"Dalam waktu dekat kami akan melelang penambahan 15 unit eksavator dan 10 buldozer," katanya.

Untuk masa transisi ini, kata dia, kekurangan alat berat akan dipasok melalui peminjaman unit dari sejumlah instansi terkait di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Untuk tahap awal ini, penataan sampah masih dilakukan di Zona 1 dan 2 dengan menambah luasan lahan pembuangan.

"Yang prioritas cover soil atau tanah urug di zona tersebut agar tidak terjadi pencemaran air tanah," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement