Kamis 04 Aug 2016 00:07 WIB

Sianida di Tubuh Mirna dari Apel?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Republika/Raisan Al Fa
Foto:

Sidang kesepuluh kasus 'kopi sianida' tersebut berlangsung alot di Ruang Kartika I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung 10 jam hingga pukul 20.00 WIB tersebut sempat terjadi perdebatan antara Nur Samran Subandi dengan Otto.

Samran sampai meminta Otto mencium kentut lantaran tidak percaya dengan penjelasannya tentang racun sianida. Berikut percakapan antara Otto (O) dan Sarman (S) di tengah-tengah persidangan yang dimulai pukul 10.45 pagi tersebut.

O: pernah cium sianida?

S: tidak pernah pak, bisa sempoyongan saya.

O: baunya kaya almond, tapi bau aslinya belum pernah ya?

S: belum. Kalau bau tidak bisa didefinisikan. Yang bisa dicium dalam bentuk gas, maaf ya pak, kaya kentut, bentuk gas kan bisa dicium.

O: tadi saudara tidak pernah cium karena tidak berani. Kalau ada orang cium itu di mana?

S: lebih baik dicoba pak, kalau bapak mau saya cobakan. Kalau mau boleh. (keluarga Mirna tepuk tangan).

O: kalau tidak pernah nyoba referensi dari mana? Kan ahli kan?

S: ahli buat bikin percobaan pak. Saya sudah tunjukkan berdasarkan percobaan.

O: kalau abis kenapa sianida sakitnya kaya apa?

S: tergantung konsentrasinya. Kopi diisi sianida tidak ada referensinya. Kalau bapak mau bisa saya coba.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kisworo. Di sebelah sisi kanan persidangan tampak terdakwa Jessica mengenakan kemeja putih. Ia duduk tepat di sebelah kanan Otto.

Pada pukul 20.00 WIB, sidang tersebut akhirnya diakhiri dan akan digelar pada Rabu (10/8) depan pukul 09.00 pagi. "Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Terdakwa dan saksi. Demikian, sidang kami tutup," ujar Kisworo.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement