Rabu 03 Aug 2016 23:26 WIB

BPN Evaluasi Harga Pembebasan Tanah untuk Tol Cimaci

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembangunan jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Puluhan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menuntut harga pembebasan tanah yang laik dalam proyek pembangunan jalan Tol Comanggis-Cibitung (Cimaci). Mediasi berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Rabu (3/8).

Warga menuntut pembayaran ganti rugi harga pembebasan tanah dan bangunan yang laik sesuai kesepakatan warga. Penawaran harga yang diberikan BPN Kab Bekasi, antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta per meter, dipandang terlalu rendah.

Tuntutan harga yang diajukan warga berkisar Rp 7 juta per meter. Mereka juga meminta tanah dan bangunan yang akan dibebaskan harus sesuai dengan kondisi aktual di lapangan karena banyak yang tidak sesuai dengan hasil pengukuran tim P2T. Menanggapi hal itu, BPN Kabupaten Bekasi berjanji akan melakukan evaluasi kembali terhadap harga tanah dan bangunan.

"BPN akan melakukan pengukuran dan perincian ulang terhadap tanah dan bangunan. Warga dipersilahkan cari pembanding harga yang wajar," kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A. Dachri di Bekasi, Rabu (3/8).

Dachri menyatakan pembayaran ganti rugi akan dilakukan sesuai ukuran sertifikat. Lantaran banyak ukuran luas tanah dan bangunan yang tidak sesuai, pihaknya berjanji akan melakukan pengukuran ulang secara lebih teliti lagi.

Terhadap sisa tanah yang kurang dari 100 meter persegi, uang ganti rugi akan dibayarkan secara langsung kepada warga. Adapun, untuk tanah yang lebih dari 100 meter persegi, warga diminta mengajukan lagi ke kantor BPN.

Kepala BPN Kab Bekasi mengakui, sebagian proses pembebasan lahan ini juga terkendala adanya bidang tanah warga yang secara administrasi kurang lengkap atau tidak sesuai.

Misalnya, status kepemilikan tanah masih atas nama pemilik sebelumnya. Dachri berjanji, untuk pemilik tanah yang belum balik nama ini, BPN akan membantu proses balik nama dan dimudahkan dalam proses pembayarannya.

Secara keseluruhan, warga Desa Cijengkol yang terkena proyek Tol Cimanggis - Cibitung berjumlah 300 orang. Sebanyak 77 warga telah dipanggil ke BPN untuk menyetujui harga tanah, namun semua menolak harga tersebut.

Selain Desa Cijengkol, warga di tiga desa lain di Kecamatan Setu akan mengalami pembebasan lahan, yakni Lubangbuaya, Tamansari, dan Burangkeng. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2019 mendatang.

Ruas jalan tol yang melintas di Kabupaten Bekasi sepanjang 14 kilometer, dari total panjang 25,4 kilometer. Sisanya, melintasi Depok dan Bogor. Wilayah Kabupaten Bekasi yang dilewati tol Cimaci, di antaranya Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Barat, dan Kecamatan Cibitung.

Jalan ini dirancang oleh pemerintah untuk memecah kepadatan‎ dua jalan tol paling padat ibu kota, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jagorawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement