Rabu 08 Feb 2023 12:18 WIB

Dewan Tanggapi Aksi Warga Tutup Tol Cimanggis-Cibitung karena Lahan Belum Dibayar

Ahli waris Jatikarya menggelar aksi menutup pintu tol karena belum dapat ganti rugi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Sebanyak 80 yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang digunakan Tol Cimanggis-Cibitung membagikan selembaran di pintu Tol Cimanggis-Cibutung. Selembaran ini isinya menginformasikan bahwa tanah yang dijadikan jalan tol itu milik warga Kp Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan belum dibayar, Selasa (7/2/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Sebanyak 80 yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang digunakan Tol Cimanggis-Cibitung membagikan selembaran di pintu Tol Cimanggis-Cibutung. Selembaran ini isinya menginformasikan bahwa tanah yang dijadikan jalan tol itu milik warga Kp Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dan belum dibayar, Selasa (7/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar 80 warga ahli waris Jatikarya yang tanahnya sudah dibangun menjadi jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) menggelar aksi dengan berkumpul untuk menduduki pintu masuk tol. Tujuannya agar pengendara tidak bisa mengakses tol sebagai imbas pemerintah belum membayar ganti rugi tanah milik warga.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Faisal mengaku, belum bisa berkometar terkait persoalan warga yang protes, karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dibangun tol. "Belum bisa komen banyak," kata Faisal saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2022).

Meski demikian, ia berharap, persoalan itu dapat segera diselesaikan dengan baik. Sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara adil. "Berharap pemerintah bisa selesai kan dengan baik, bijak dan adil," kata Faisal.

Kuasa hukum ahli waris Jatikarya yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Tol Cimaci, H Dani Bahdani membantah menyebut kliennya menutup palksa jalan tol. Menurut dia, puluhan warga yang merupakan ahli waris itu berhak menduduki jalan tol karena merupakan tanah milik sendiri, yang belum dibayar pemerintah.

"Klien kami itu bukan menutup jalan tol. Mereka cuma mau menduduki tanahnya masing-masing yang telah dibangun jalan tol," kata Dani saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Dani menyampaikan, uang untuk para ahli waris dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah ada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Namun, kata dia, uang itu belum bisa dicairkan karena karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi belum mengeluarkan surat rekomendasi.

Sehingga, pengadilan pun belum membagikannya kepada ahli waris. "Sampai sekarang Pengadilan Negeri Bekasi belum menyerahkan uang yang telah dibayar dan dititipkan secara sukarela oleh Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Bekasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement