Rabu 03 Aug 2016 18:11 WIB

Dokter Spesialis Forensik: Jenazah Mirna tak Diautopsi

Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani, dan Vera Rusli saat pesta wisuda.
Foto: Facebook/vera rusli
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani, dan Vera Rusli saat pesta wisuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter forensik di RS Polri Sukanto, Slamet Purnomo memastikan jenazah Wayan Mirna Salihin tidak diautopsi atas permintaan penyidik dari kepolisian.

"Kami hanya melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu dan urine sesuai permintaan penyidik," ujar Slamet yang diperiksa sebaga saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Dia melanjutkan, dirinya tidak mengetahui apa alasan kepolisian hanya meminta beberapa sampel tubuh dan tidak melakukan autopsi atau membuka tubuh secara keseluruhan untuk memeriksa orga seperti otak, jantung, dan lain-lain.

Slamet sendiri mengakui bahwa autopsi memang cara paling efektif untuk menemukan penyebab kematian korban. "Namun, untuk kasus dugaan tewas akibat racun, tidak masalah jika tidak dilakukan autopsi. Karena pada dasarnya apa yang masuk ke dalam tubuh itu terendap di dalam lambung," ungkap Slamet.

Adapun pemeriksaan atas jenazah Mirna dilakukan pada Sabtu (9/1) hampir tengah malam sampai Minggu (10/1). Menurut Slamet, saat itu kondisi jenazah korban sudah diawetkan karena memang telah meninggal dunia sejak Rabu (6/1).

Akan tetapi, proses pengawetan tersebut justru menguntungkan karena menghalangi kerusakan yang lebih parah pada tubuh korban, kata dia. "Pengawetan justru menghentikan proses perkembangan luka yang terlihat kehitaman di bibir bagian dalam dan di lapisan dalam (mukosa) lambung," tutur Slamet.

Beberapa hasil pengamatan mikroskopis pada sampel lambung, hati, empedu dan urine Mirna, lanjut dia, adalah adanya sianida 0,2 mg/l pada lambung. Sementara sianida tidak ditemukan dalam hati, empedu dan urine.

Menurut dokter forensik itu, hal tersebut disebabkan cepatnya reaksi sianida dalam tubuh sehingga tidak sempat menyebar sampai ke organ-organ tadi. "Bahkan ke usus pun tidak sempat. Itu diperkirakan karena jumlah sianida yang masuk sangat besar, sehingga ketika masuk ke lambung langsung diserap darah, menurunkan kemampuan darah mengikat oksigen dan membuat organ-organ penting seperti jantung dan otak berhenti berfungsi," tutur Slamet.

Pada hari ini, Rabu (3/8), PN Jakarta Pusat menggelar sidang dengar keterangan saksi ahli untuk kasus tewasnya Mirna diduga akibat menenggak kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Selain Slamet, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Nur Samran Subandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement