Rabu 03 Aug 2016 17:49 WIB

Ini yang Bisa Dilakukan Polri untuk Buktikan Pernyataan Freddy

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku belum memeriksa anggota yang kemungkinan terlibat dalam bisnis narkoba bersama terpidana mati Freddy Budiman.

"Kalau diperiksa itu berarti udah penyidikan tapi kita belum ada penyidikan yang ada adalah penyelidikan itu pengumpulan bahan keterangan melalui interview, melalui pengamatan, melalui pengumpulan informasi dari pihak tertentu," jelasnya.

Seperti diketahui, setelah dieksekusi mati, Koordinator kontras Haris Azhar mengaku mendapatkan pengakuan dari Freddy Budiman terkait keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba.

Boy hanya meyayangkan testimoni Freddy tak bisa dikonfirmasi karena yang bersangkutan sudah dieksekusi. Hal tersebut memberatkan proses penyelidikan. Polisi, lanjutnya, hanya bisa mencari kebenaran lewat pledoi atau nota pembelaan dari Freddy.

"Jadi lain halnya jika Freddy masih ada, kita bisa melakukan interview ulang lagi minta Freddy menjelaskan kembali terhadap testimoni Freddy terhadap Haris untuk menjadi fakta hukum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement