REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi incumbent atau pejawat yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Pak Ahok bersikeras mau mengadakan (mengajukan) 'judicial review' (uji materi), silakan, kami tidak berhak melarang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleka Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil oleh Ahok tersebut. "Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," katanya.
Namun, lanjut Tjahjo, kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku. "Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," katanya.
Mendagri mengatakan bahwa UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali, termasuk Ahok, secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.
"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017," katanya.
Mendagri mengatakan dengan cutinya petahana tersebut bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tidak terhenti. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan wajib cuti bagi pejawat.
Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri."