Rabu 03 Aug 2016 12:49 WIB

TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjend Tatang Suleman, membenarkan bahwa TNI sudah melayangkan surat gugatan kepada ketua Kontras Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/8). Tatang mengatakan laporan tersebut atas nama Mabes TNI dengan tudingan pencemaran nama baik.

Tatang mengatakan laporan tersebut akhirnya dibuat oleh TNI untuk membuktikan tudingan Haris atas informasi yang diberikan oleh Freddy Budiman. Namun, di sisi lain Tatang menilai hal ini bisa sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak asal tuding jika tidak ada bukti yang kuat.

"Surat pelaporan kepolisian itu bertujuan dua aspek; Pertama. TNI ingin mendapatkan kepastian hukum karena secara otomatis dengan surat tersebut pihak Polri akan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Tatang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/8).

Menurut Tatang, dari bukti tersebut ada dua konsekuensi yaitu apabila benar terjadi dukungan dari TNI maka akan menjadi pintu pembuka bagi TNI. Yakni pintu untuk melakukan proses hukum kepada perwira tinggi yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Namun. jika sebaliknya maka Haris harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah ia ucapkan di kalangan masyarakat. "Karena ini menyangkut trust dari publik terhadap institusi," tambah Tatang.

Tatang menambahkan tujuan kedua yaitu pembelajaran dan pendidikan bagi masyarakat agar paham hukum. Paham dalam prosedur dan saluran pengaduan tidak asal mengadu lewat media sosial.

"Tolong dipahami pengaduan TNI ini jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya upaya pembuktian dan kebenaran," ujar Tatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement