Rabu 03 Aug 2016 11:37 WIB

Menyimpan Biji Ganja, Warga Malang Dibekuk Polisi

Rep: Christiyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resort Malang Kota membekuk tiga warga Kota Malang yang menyimpan ganja kering beserta bijinya seberat 540,8 gram dalam kaleng. Ketiga tersangka yakni DES, EP, dan AYN terhimpun dalam sebuah jaringan pengedar ganja. Mereka diciduk aparat di Jalan Raya Candi 2 Karang Besuki, Sukun, Malang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Malang Kota AKP Imam Mustaji mengatakan ketiga tersangka berniat menanam ganja di halaman rumah. "Berdasarkan pengakuan tersangka mereka akan membudidayakan ganja di halaman rumah. Tapi sebelum niat itu terlaksana, mereka sudah ditangkap," jelas Imam pada Rabu (3/8) di Malang.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik ganja golongan satu seberat 50,70 gram dan satu pak kertas rokok. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain menangkap pengedar ganja, polisi juga meringkus seorang supplier alat tulis yang merangkap sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Pria berinisial BRR diamankan bersama barang bukti berupa dua plastik sabu-sabu seberat 1,16 gram dan satu unit ponsel.

Terpisah, SB, warga Kabupaten Sampang Madura juga ditangkap di sebuah guest house di Kota Malang. Dia kedapatan membawa lima bungkus plastik sabu-sabu seberat sembilan gram. Dari tangannya, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil, plastik kosong, timbangan digital, tas kecil hitam, dan satu clurit yang disembunyikan di bawah kasur. "Tersangka menyimpan clurit katanya untuk berjaga-jaga," terang Imam.

BRR dan SB dikenai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat hingga 12 tahun penjara. Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka yang ditangkap oleh aparat sama-sama mengaku baru setahun melakukan aksinya.

Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan masih terus mengembangkan penyelidikan. "Kami sudah melakukan pengamatan cukup lama sebelum akhirnya bisa menangkap para pengedar," pungkas Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement