Rabu 03 Aug 2016 06:54 WIB

Polisi tetapkan Dua Tersangka Pengedar Vaksin Palsu di Riau

Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan dua tersangka pengedar vaksin palsu. Polisi juga menahan barang bukti vaksin sekitar 100 ampul.

"Kedua tersangka saat diduga sebagai pengedar vaksin palsu sudah kita tahan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan di Pekanbaru, Selasa (2/8) malam.

Namun begitu, dia tidak merinci kedua tersangka berikut kronologis ditangkapnya kedua orang itu karena saat ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan. "Masih didalami, dan Kasat Reskrim saat ini sedang berupaya mengembangkan kepada distributor lain," ujarnya singkat.

Informasi yang didapat, selain mengamankan 100 ampul vaksin palsu, polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi dari BBPOM Pekanbaru dan Biofarma sebagai penyedia serta hasil pemeriksaan Laboratorium. Kepala BBPOM Pekanbaru, Indra Ginting yang dihubungi terpisah membenarkan adanya tersangka yang ditangani polisi dalam pendistribusian vaksi palsu di Pekanbaru. Akan tetapi, dia juga tidak bersedia membeberkan identitas para tersangka tersebut.

Masyarakat Kota Pekanbaru sebelumnya dikejutkan dengan ditemukannya 20 botol vaksin palsu yang terdiri 10 botol Anti Bisa Ular (ABS) dan 10 botol ATS (Anti Tetanus Serum) pada akhir Juni 2016 lalu. Ke-20 botol vaksin palsu itu ditemukan BBPOM Pekanbaru setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap puluhan sarana penyalur di kota Bertuah. Hasilnya, ditemukan dua sarana penyalur yang kedapatan menjual barang itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement