REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan tak perlu ada evaluasi terkait hukuman mati. Ia menilai, mekanisme hukum yang ada dan sudah dilakukan saat ini sudah sesuai dengan kepentingan nasional.
Ia menilai, pemerintah juga jangan terpengaruh dengan tekanan dari manapun terkait hukuman mati ini. Ia menilai, apa yang sudah menjadi ketetapan hukum nasional menjadi lebih penting, karena hal tersebut sudah melalui pertimbangan panjang soal kepentingan nasional.
Terlebih lagi, ia menilai dalam kasus narkoba saja, peredaran narkoba sudah meraja lela. Jika hal tersebut tidak diberi sanksi tegas maka tidak akan memberikan efek jera kepada para pengedar dan bandar narkoba.
"Enggak usah. Ini kan ketetapan pemerintah. jadi saya kira. tekanan dari manapun kita punya yurisdiksi hukum nasional. Produk hukum yang ada dan pelaksanaanya untuk kepentingan manusia," ujar Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Selasa (2/8).
Wiranto mengatakan, sejauh ini narkoba menjadi ancaman bangsa. Ia juga mengatakan, presiden mempunyai kesepakatan untuk menghapuskan peredaran narkoba. Maka, dalam penindakan tak bisa main main dan kendur. "Selama ini kan juga melalui Kejaksaan Agung proses hukum semuanya sudah terbuka dengan baik dan bagus. Jadi menurut saya enggak masalah. Semua sudah sesuai prosedur," ujar Wiranto.