Selasa 02 Aug 2016 07:09 WIB

Amnesti Riba dan Bakhil

Red: M Akbar
Irfan Syauqi Beik
Foto: istimewa
Irfan Syauqi Beik

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irfan Syauqi Beik (Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah/CIBEST - IPB)

Ada satu gagasan yang sangat menarik yang diungkap oleh Imam Teguh Saptono, seorang praktisi perbankan syariah yang juga direktur utama salah satu bank syariah terkemuka di Indonesia. Dalam satu acara di Jakarta akhir pekan lalu, beliau mengungkap isu tentang Riba Amnesty.

Di tengah isu pengampunan pajak yang saat ini tengah digencarkan pemerintah dalam rangka meminimalisir defisit fiskal dan meningkatkan penerimaan negara maka isu amnesti riba menurut saya sangat relevan untuk ikut juga disosialisasikan.

Selain isu riba, yang juga perlu disampaikan kepada publik adalah amnesti terhadap satu perilaku yang akan menjauhkan seseorang dari Allah, dari manusia dan dari surga, serta mendekatkan pada api neraka, yaitu perilaku bakhil atau kikir.

Mengapa amnesti riba dan bakhil ini menjadi isu penting yang perlu diangkat? Jawabannya sederhana, yaitu karena keduanya termasuk sumber utama masalah perekonomian nasional. Keduanya telah mendorong ketimpangan pendapatan yang lebih besar dan menciptakan persoalan sosial ekonomi yang sangat signifikan bagi bangsa ini.

Untuk itulah, masyarakat dan bangsa Indonesia perlu disadarkan akan bahaya riba dan bakhil, sehingga mereka tergerak untuk bersama-sama membangun sistim ekonomi yang terbebas dari keduanya. Apalagi Allah telah memberikan peluang mendapatkan amnesti (ampunan) dari-Nya, manakala kita menunjukkan kesungguhan untuk keluar dari sistim ekonomi riba dan bakhil ini.

Riba dalam pengertian yang paling sederhana adalah kelebihan dari setiap pinjaman. Dalam perspektif sistim ekonomi dapat diartikan sebagai sistim ekonomi berbasis bunga. Bunga sendiri telah disepakati oleh para ulama sebagai riba yang tingkat keharamannya bersifat mutlak.

Dalam Alquran, ayat-ayat tentang riba ini turun dalam empat tahap, yaitu tahap pertama adalah turunnya QS 30:39, dilanjutkan dengan turunnya QS 4:160-161 pada tahap kedua.

Tahap ketiga adalah turunnya QS 3:130 dan tahap keempat adalah turunnya QS 2 : 275-281. Yang menarik, Allah tidak pernah mengajak berperang secara eksplisit para pelaku dosa di dalam Alquran, kecuali pelaku dosa riba, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS 2:279. Ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement