Ahad 31 Jul 2016 15:26 WIB

Polri Selidiki Penyebar Isu Negatif Kasus Tanjung Balai

Rep: Mabruroh/ Red: Hazliansyah
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7).
Foto: Antara/Anton
Tim Labfor Polri berada di kawasan Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas pelaku penebar isu negatif yang menyebabkan kericuhan di Tanjung Balai, Jumat (29/7) malam lalu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pelaku penebar isu di media sosial Facebook belum tertangkap. Polri akan menindak tegas pelaku dan mencari tahu akar masalah.

"Tersangka yang (menyebar isu negatif) di Facebook belum, jadi yang menyebar di Facebook sedang diselidiki cyber Crime, penyelidikan masih berjalan," ujar Boy Rafli di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Ahad (31/7).

Sementara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kaplori) Tito Karnavian mangatakan mereka yang melakukan perbuatan provokasi tersebut akan dikenakan pasal UU ITE. Tito mengimbau masyarakat jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang dapat membakar emosi masyarkat lainnya.

"Jangan sekali-kali mengedarkan info-info negatif yang membakar emosi. Nanti akan dipertangungjawabkan dengan hukum," ujar Tito usai mengunjungi Tanjung Balai.

Selain bertanggung jawab terhadap hukum, sambungnya, mereka juga akan ada pertanggungjawaban sosial karena telah melakukan provokasi dan menyebabkan banyak dampak negatif.  

"Lalu yang ketiga pertanggungjawaban kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena masalah itu menyebabkan ada korban (materil)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement