Jumat 29 Jul 2016 23:03 WIB

Mensos: Hukum Mati Pengedar, Selamatkan Generasi Bangsa

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berbicara saat memimpin rapat koodinasi Peningkatan Sinergi Dalam Mendukung Efektifitas Program Raskin dalam Kerangka Penanggulangan Kemiskinan di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukum di Indonesia membuka ruang untuk memberikan hukuman mati bagi para pengedar narkoba atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA).

“Para pengedar dihukum berat sampai pada titik tertentu diberikan hukuman mati. Sedangkan, bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi baik secara medis maupun sosial, ” ujar Mensos dalam kunjungan kerja di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (29/7) seperti dikutip dari keterangan pers diterima Republika.co.id.

Pemerintah, kata Mensos, terus berupaya untuk menyelamatkan anak-anak dan segenap warga bangsa dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Hukuman mati diberikan kepada para pengedar narkoba dengan kualifikasi pemberatan. Jadi, bisa dibayangkan membangun penegakan hukum untuk menyelamatkan anak bangsa dari kemungkinan menjadi korban. Penyalahgunaan itu hilir dan hulunya upaya pencegahan, ” ucapnya.

Pekerjaan rumah semua elemen bangsa di hulu, yaitu berupaya dalam pencegahan, agar lingkungan, keluarga dan orang-orang yang dicintai tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. “Mesti dijaga bersama-sama, sehingga anak-anak dan generasi bangsa tidak tergoda menjadi kurir narkoba yang memang menjanjikan bisa mendatangkan uang banyak dengan cepat,” katanya.

Pesan kepada segenap warga bangsa untuk menjaga diri dan menghindari dari berbagai kemungkinan perbuatan yang kontraproduktif dengan mereduksi konsumen, sehingga bandar dengan sendirinya akan tutup. “Konstitusi dan Undang-Undang (UU) Narkotika bisa menjadi referensi dari proses penegakan hukum di Indonesia. Jadi, tidak alasan untuk menolaknya, ” terangnya.

Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Sosial (Kemensos), fokus dalam upaya merehabilitasi sosial di 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah tersertifikasi. “Tahun ini, kami fokus melakukan rehabilitasi sosial bagi 15 ribu korban penyalahgunana narkoba di 160 IPWL di seluruh Indonesia, ” katanya. (Baca juga: DPR Minta Kejakgung Konsisten Eksekusi Mati Terpidana Narkoba)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement