Jumat 29 Jul 2016 17:02 WIB

Kejati DKI Bantah Pelimpahan Berkas Kasus Jessica Dipaksakan

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Jakarta, Waluyo membantah jika pelimpahan berkas kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin cenderung dipaksakan. Menurut dia, penentuan pelimpahan berkas tersebut dilakukan lantaran sudah ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan.

"Dipaksakan atau tidak, nggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur kita P21," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (29/7).

Dia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan soal pernyataan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso soal adanya paksaan dalam pelimpahan berkas ke Kejati DKI yang saat itu diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Semua itu hak penasihat hukum. Begitulah," ucapnya.

Selain itu, Waluyo juga menanggapi soal pernyataan pihak Jessica yang menyebut bahwa jaksa tidak profesional saat menghadirkan barang bukti berupa dua botol dan satu gelas yang diantaranya berisi sisa kopi Mirna dan es Kopi Vietnam asli sebagai pembanding.

Menurut dia, jaksa tidak mungkin tak cermat untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Jessica yang ke sembilan kalinya pada Rabu (27/7) kemarin. "Yang pembanding masa jaksa nggak tahu. Itu kan karena dipindahkan ke botol takut tumpah. Intinya itu, karena kemairn itu dibuka. Makanya kuasa hukum ada kewenangan meneliti mana yang asli mana yang pembanding," ucapnya.

Seperti diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan sebelumnya ‎meragukan atas barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam dan kopi pembanding  yang dipegang JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) kemarin .

Otto menilai JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica benar-benar menaruh racun sianida di kopi yang diminum Mirna. Karena itu, ia sempat meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo turun tangan mengevaluasi kinerja para jaksa yang menangani kasus kliennya tersebut.

"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto usai sidang tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement