REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu bertambah dua orang sehingga menjadi 25 orang tersangka.
"Ada dua (tersangka) tambahan, yakni dokter D dan dokter H," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Martinus, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tahap pertama dua berkas kasus praktik peredaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Kamis (28/7).
"Hari ini dua (berkas) dikirim kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung," kata Kombes Pol. Martinus Sitompul.
Dua berkas perkara tersebut merupakan dua jaringan yang terdiri atas delapan tersangka (satu berkas) dan empat tersangka (satu berkas).
Ia menyebut dua berkas itu merupakan dua jaringan yang berbeda. Jaringan pertama terdiri atas tersangka Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr. Indra, dr. Harmon, dan dr. Dita.
Eempat tersangka dalam berkas kedua, yakni Agus, Thamrin, Sutanto dan dr. Hud.
Sebelumnya, Jumat (22/7), satu berkas kasus vaksin sudah dikirim ke Kejagung yang terdiri atas tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.
Satu berkas lainnya kelengkapannya masih dikebut penyidik Bareskrim. "Yang masih penyidikan satu berkas lagi, terdiri atas enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M. Farid, dr. Ade, dan Juanda," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik membagi penyidikan ke dalam empat berkas terpisah berdasarkan peta jaringan produsen vaksin palsu.
Diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu, yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency), serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan 25 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, sebanyak 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim, sedangkan lima orang lainnya tidak ditahan.
Dari 25 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing, yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka), dan dokter (lima tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.