REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Ia ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemberi suap pada Kamis (28/7).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Seusai menjalani pemeriksaan, ia keluar Gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK. Selanjutnya, Raoul akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Raoul adalah pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, yang salah satu perusahaannya sedang berperkara di PN Jakarta Pusat. Ia telah ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Panitera PN Jakpus M. Santoso dan bawahan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah yakni Ahmad Yani, pada 30 Juni lalu.
Keduanya ditangkap KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata dua perusahaan PT KTP dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usai ditetapkan tersangka, hanya Raoul yang belum ditahan usai ditetapkan tersangka.
Raoul pada pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (26/7) lalu, mengakui pada saat tangkap tangan ia tidak sedang berada di Indonesia. Namun, tidak ada niatan menghindar dari panggilan KPK.
"Maunya saya cari jalan yang tercepat, tiket lagi mahal waktu itu, saya telepon penyidiknya langsung. Nggak ada kepikiran buat kabur. Waktu itu lagi ke California," kata Raoul.