Kamis 28 Jul 2016 18:11 WIB

Kemenlu: Eksekusi tidak Bertentangan dengan Hukum Internasional

Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa eksekusi dan hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap narapidana kasus kejahatan narkoba sudah sesuai. Ia mengatakan, eksekusi mati tidak bertentangan dengan hukum internasional.

"Pertama, hukuman mati yang dilakukan ini adalah suatu penegakan hukum. Selain itu, saya tekankan, hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional," kata Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Kamis (28/7).

Pernyataan tersebut dia sampaikan untuk menanggapi desakan dari PBB dan Uni Eropa yang meminta Pemerintah Indonesia mulai melaksanakan moratorium hukuman mati dan eksekusi. Menurut Arrmanatha, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan hukuman mati dan eksekusi dalam kasus kejahatan narkoba, khususnya untuk bandar dan pengedar karena situasi Indonesia yang sekarang menjadi target pasar penjualan narkoba.

"Kenapa dilakukan hukuman mati? Karena Indonesia menjadi pasar penjualan narkoba. Sekitar 40 hingga 50 orang meninggal setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Sekitar 4,1 juta warga Indonesia terkena (penyalahgunaan) narkoba, dan di antaranya banyak anak-anak remaja menjadi korban," ujar dia.

Dia menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 63 triliun tiap tahun. Arrmanatha juga menegaskan bahwa hukuman mati dipandang sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, kata dia, hukuman mati diterapkan di Indonesia sebagai langkah terakhir untuk menindak kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus kejahatan narkoba. "Narapidana yang dihukum mati juga sudah melalui proses hukum yang berlaku dan telah mendapatkan hak-haknya. Lalu, yang dihukum mati untuk kasus kejahatan narkoba di Indonesia itu adalah para bandar dan pengedar. Untuk para pengguna, mereka mendapat rehabilitasi," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement