Kamis 28 Jul 2016 10:08 WIB

Enam WNA Ditangkap karena Salahi Izin Tinggal

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam warga negara asing diamankan petugas imigrasi karena bermasalah dengan izin tinggal. Keenam WNA itu dijaring dalam operasi pengawasan WNA yang digelar petugas imigrasi kelas I Jakarta Pusat dan Kodim 0501 Jayakarta.

Dalam hasil operasi yang melibatkan 30 petugas imigrasi dan 30 anggota Kodim 0501 Jakarta Pusat itu, enam WNA diamankan lantaran bermasalah dalam izin tinggal. Keenam WNA tersebut yaitu Melvin, Tay, Liguat WN Cina, Chandra WN Nepal, Elasaved Elhasan WN Sudan, dan Wong Tong Sung, WN Korea.

"Keenamnya masih menjalankan pemeriksaan, nantinya mereka akan dikenakan sanksi bahkan akan kami deportasi," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (28/7). Operasi tersebut dilakukan di sebuah Apartemen Graha Cempaka Mas (AGCM) blok C1, C2, C3, dan A1 Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis dini hari.

Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, operasi WNA dilakukan setelah pemerintah menyatakan ada kesepakatan perdagangan bebas antarnegara. Sehingga kesepakatan itu dapat meningkatnya arus jumlah WNA dan tenaga kerja baik secara bilateral, regional, maupun multilateral yang masuk ke Indonesia.

"Ini upaya Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing karena kita tidak ingin dengan adanya WNA gelap yang tak memilik paspor," ujarnya.

Tato menjelaskan, petugas imigrasi juga akan melakukan peningkatan lalu lintas WNA yang harus diiringi dengan pengawasan yang baik, sehingga tidak berdampak terhadap hal negatif terutama dalam kemanan dan ketentraman masyarakat Indonesia. "Seperti juga yang kita ketahui bahwa pemerintah telah menambah jumlah negara bebas visa kunjungan sehingga kita perlu intens melakukan pengawasan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement