Rabu 22 Aug 2018 07:00 WIB

Warga Bangladesh Ditangkap di Aceh Utara

Dia sudah menikah dengan perempuan Aceh dan memiliki satu orang anak.

Sejumlah warga negara Bangladesh berada di dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, Rabu (8/8).
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah warga negara Bangladesh berada di dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, Rabu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSUKON -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Banglades ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe di kawasan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Dia tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Dicky Nasrullah Ronie, dihubungi Selasa menjelaskan, warga Bangladesh bernama Muhammad Saiful (34) diamankan pada Senin (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB. "Dia diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk tinggal di wilayah Indonesia, dan saat ini dia sudah kita amankan ke Kantor Imigrasi," kata Dicky.

Dia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk mengirimkan WNA tersebut ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Belawan, Sumatera Utara, yang selanjutnya akan dideportasi ke negara asal. Selain itu, Imigrasi Lhokseumawe juga sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Bangladesh untuk Indonesia. Tetapi belum ada respons karena mereka sedang berada di negaranya mengingat Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah.

Muhammad Saiful menjelaskan, selama ini dia menetap di tempat istrinya di Desa Blang, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Dia ditangkap di kawasan Teupin Keube, kecamatan setempat, saat pria itu sedang mengangkut buah sawit milik seorang warga.

"Muhammad Saiful diamankan berkat laporan adik iparnya, keluarga mengatakan kepada kita bahwa yang dia tidak memiliki dokumen lengkap. Alasan dilaporkan dan diminta agar dipulangkan ke negara asal, karena dia diduga sering berantem dengan istrinya," ujar Dicky menjelaskan.

Informasi dikumpulkan Imigrasi Lhokseumawe, tambah Dicky, pria itu sudah sekitar 4,5 tahun berada di Indonesia secara ilegal. Dia menetap di tempat istrinya dengan bekerja serabutan. Selama kurun waktu itu, Muhammad Saiful pernah mengajukan permohonan untuk membuat KTP, namun pihak desa menolaknya.

Kronologis WNA tersebut masuk ke Indonesia berawal saat dia menikahi seorang TKW asal Aceh di Malaysia pada tahun 2012. Dari pernikahan mereka dikaruniai seorang putra yang saat ini sudah berumur sekitar 5 tahun lebih.

Setahun setelah menikah, istri Muhammad Saiful pulang ke Aceh. Dan tidak berapa lama dia menyusul istrinya ke Aceh, yakni ke Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. "Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui boat ikan, dan saat dia masuk ke Indonesia tidak memiliki dokumen apapun," sebut Dicky.

Pantauan di lokasi, penangkapan Muhammad Saiful oleh petugas Imigrasi Kelas II Lhokseumawe yang turut di dampingi pihak polisi Aceh Utara dan keluarga istrinya bersama perangkat desa setempat diwarnai isak tangis sang anak. Sebelum WNA tersebut dimasukkan ke sebuah mobil petugas, Muhammad Saiful sempat beberapa kali mencium dan memeluk putranya. Sang anak juga tidak merelakan ayahnya ditangkap untuk dideportasi. Dia beberapa kali menangis, mencium dan memeluk ayahnya, sehingga penangkapan itu berlangsung memilukan bagi sang bocah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement