Jumat 22 Mar 2019 21:21 WIB

Imigrasi Bali Tahan Lima WNA Laggar Izin Tinggal

Mereka juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

WNA yang melanggar aturan keimigrasian (ilustrasi)
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
WNA yang melanggar aturan keimigrasian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menahan lima orang Warga Negara Asing (WNA), karena melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay). Mereka juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

"Kelima tersangka yang kami tahan yakni Stella Orphee Konta asal Kongo, Bayiyana Esezer dan Namubiru Mariam yang keduanya asal Uganda, Chukwuebuka Kingsley Nwunne dan Joseph Onyekwere Okafor asal Nigeria," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Bali, Jumat (22/3).

Baca Juga

Ia menuturkan pelanggaran yang dilakukan Stella asal Kongo karena melebihi izin tinggal (overstay) selama empat tahun tiga bulan di Bali. Dua WNA asal Uganda masing-masing Bayiyana melebihi izin selama 45 hari dan Namubiru melebihi izin tinggal selama 334 hari. Lalu Okafor dari Nigeria melebihi izin tinggal selama 251 hari dan Nwunne ditahan karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan yang sah.

"Semua WNA ini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai karena belum mendapatkan uang dari negara masing-masing untuk dideportasi," kata Amran.

Pihaknya mengajak, seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan, karena tidak semua WNA yang datang ke Bali berkualitas. Selama 2019, pihaknya Imigrasi sudah melakukan 40 tindakan administrative keimigrasian. Selain itu, juga telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing, karena berbagai permasalahan.

Singkat cerita, penangkapan terhadap lima orang tersangka ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Kkarena para tersangka tinggal pada rumah kos di Legian, Kecamatan Kuta, Badung. "Kami juga menduga wanita WNA asal Kongo dan Uganda melakukan praktik prostitusi, karena ketiganya sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri," katanya.

Namun, pihak Imigrasi sulit membuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia, tetapi dilakukan deportasi. "Anggota kami sudah lama melakukan pengintaian kepada mereka yang sering mangkal di Legian," ujarnya.

Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos dan terkait prostitusi tersebut sulit dibuktikan, sehingga pihak Imigrasi melakukan upaya deportasi ke negara masing-masing.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement