Rabu 27 Jul 2016 21:03 WIB

SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dianggap Mencederai Keadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Intsiawati Ayus menganggap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015 telah mencederai keadilan. Apalagi, dari sekian banyak kasus pembakaran hutan, belum ada satupun yang hasilnya memuaskan.

"SP3 ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Dari sekian ratus kasus pembakaran hutan, rasanya belum pernah ada satupun kasus yang hasil penegakan hukumnya memuaskan Kita," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/7).

Intsiawati melanjutkan, pemberian SP3 tersebut juga sama sekali tidak menunjukan rasa empati pada Satgas yang berjibaku di lapangan yang tak mengenal waktu mempertaruhkan jiwa dan raga. Sebab, pelaku yang menyebabkan kebakaran tersebut bisa dengan mudahnya bebas, lepas, dan ongkang-ongkang kaki.

Intsiawati berpendapat, sejak dulu, proses pidana kasus pembakaran banyak yang tenggelam perlahan tanpa penjelasan. Padahal, seharusnya aparat bisa tegas dalam menindak perusahaan yang terlibat. Areal perusahaan yang terbakar jelas itu menjadi tanggung jawab pemegang konsesi.

"Karena mereka memiliki kewajiban untuk menjaga areal konsesinya dari perusakan, termasuk dari kebakaran maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum," kata Intsiawati.

Penanganan kasus kebakaran hutan tersebut, lanjut Intsiawati, merupakan ujian penting komitmen pemerintah Jokowi. Apalagi pada rezim pemerintahan sebelumnya telah gagal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Maka dari itu, pemerintah harus segera melakukan evaluasi terpadu lintas sektoral. Sehingga pertanyaan-pertanyaan terkait pemberian SP3 tersebut bisa terjawab.

"Kerugian akibat kebakaran ini kan tak sedikit, dari berbagai sisi dan sudut, jika dinominalkan sudah berapa triliun kerugian negara dan masyarakat?" kata dia.

Menurut Intsiawati, pemberian SP3 tersebut bisa disebabkan karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut antara lain instrumen hukum yang lemah, minimnya SDM aparat hukum, kuatnya mafia kehutanan, atau anggaran untuk mengusut kasus-kasus ini tidak tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement