REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaruh rasa curiga terhadap Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari. Alasannya, pernyataan Vero sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi cenderung memberatkannya.
Basuki alias Ahok mengatakan pernyataan Vera terkesan membingungkan. Salah satunya adalah Vera tidak mengetahuinya soal kontribusi tambahan 15 persen dari reklamasi. Padahal menurut Ahok, formula tersebut adalah masukan dari Vera.
"Ya saya juga denger mereka bilang selalu gak ada dasar. Padahal dia yang bikin formula semua. Kan dia yang pake staf ahli, pas di sidang semua saya seolah-olah saya. Yang kasih tahu saya bagi 30-70 dia ada rapat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/7).
Ahok sempat meminta Vero tak menggunakan formula 30-70 untuk pengembang reklamasi. Sebab dirinya mengaku tak percaya dengan pengembang yang berpeluang berbuat curang.
"Saya bilang jangan pake 30-70, kan kalau pengembang bohongin kita gimana bilang untung seribu tapi bilang untung seratus. Pas dihitung pake staf ahli ternyata pakai NJOP. Masak tiba-tiba di sidang bilang (nggak tahu)," ujarnya.
Ahok mengingat Vera merupakan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) lama yang masih dipertahankan dari mutasi. Alhasil ia menduga ada konspirasi dari PNS yang tidak suka terhadapnya selama memimpin Ibu Kota.
"Gak tahu. Mungkin ada komplotan lama kali. Ya kan? Ini kan ada ageng-agen lama, yang sudah Bu Vera," tuduhnya.
Sebelumnya, Ahok merasa dipojokkan dengan kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari beberapa waktu lalu. Ahok menyampaikannya ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7).