Senin 25 Jul 2016 20:19 WIB

Bersaksi di Persidangan, Ahok Sebut 'Ditusuk' oleh Agung Podomoro

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Staff Khusus Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja (kanan) saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Staff Khusus Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja (kanan) saat sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah dibohongi oleh PT Agung Podomoro Land, sebagai salah satu pengembang reklamasi Pantai Jakarta. Menurut Ahok, selama ini PT Agung Podomoro Land dinilai sebagai pengembang paling kooperatif dibandingkan pengembang reklamasi lainnya.

Namun, kata Ahok, belakangan diketahui PT Agung Podomoro Land justru menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi demi menghilangkan nilai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan pihak Pemprov DKI kepada pengembang. "Saya hanya berpikir, kalau itu terbukti di Pengadilan, berarti mereka (Podomoro) nusuk saya, katanya iya-iya saja tapi kok diam-diem nusuk saya," kata Ahok saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Ahok mengungkap, selama ini pihak pengembang Reklamasi tidak pernah merasa keberatan dengan nilai kontribusi tambahan, termasuk juga pihak Agung Podomoro Land. Bahkan, mereka justru sudah memberikan kontribusi berupa pembangunan fasilitas umum dan fasilitas khusus seperti Rumah Susun di Jakarta Barat dan Waduk Pluit Jakarta Utara.

"Ya saya katakan tadi, pengusaha juga di depan kami bilang iya, kok tiba-tiba mau main mata sama DPRD," katanya.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengakui dalam proses menggodok nilai kontribusi tambahan, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang. "Kita buat pertemuan dengan pengembang. Waktu itu Pak Ariesman juga datang soal besaran berapa pengembang yang mau sumbang," kata Ahok.

Saat itu, kata dia, sebelum sampai angka 15 persen, sempat diusulkan oleh pengembang terkait besaran rupiah yang dibebankan kepada pengembang. Namun pada proses selanjutnya, angka disepakati berupa presentase dari nilai NJOP. "Jadi saya bilang nggak bisa ngomong angka, nah kita buat perjanjian dulu. Kalau mau nyambung izin reklamasi kita minta contoh yang tahun 1997," ujarnya.

Mantan Politisi Gerindra itu menuturkan perhitungan dilakukan dengan membandingkan pembagian dividen yang pernah dilakukan pada reklamasi kawasan Ancol Barat yang dikelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI. Dividen rata-rata dibagi 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk Pemprov DKI. "Kami mencari rumus kira-kira 30 persen dibandingan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nilainya berapa? Di situ dapat angka 15 persen dari NJOP," kata Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement