Senin 25 Jul 2016 19:10 WIB

Saat Aktivitas Mushala Diganggu Bau Kandang Ayam

Rep: Bowo Pribadi/ Red: M.Iqbal
Gedung DPRD Kabupaten Semarang
Foto: hizbut-tahrir.or.id
Gedung DPRD Kabupaten Semarang

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Resah lantaran aktivitas ibadah di mushala terganggu oleh bau kandang ayam, puluhan warga Dusun Kesongo Lor RT 1/RW 3, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kepada wakil rakyatnya, Senin (25/7).

Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Semarang untuk menyampaikan keberatan atas kehadiran peternakan ayam yang berada di lingkungan Kesongo Lor yang telah beroperasi sekitar 10 hari tersebut.

"Aktivitas ibadah di mushala jamak terganggu karena bau yang tidak sedap," ungkap perwakilan warga Kesongo Lor A Munib Sidiq (48 tahun). Menurut Sidiq, warga menghendaki agar pemilik usaha peternakan tersebut memindahkan lokasi kandang ayam.

Sebab, lokasinya menempel sangat dekat dengan pemukiman warga. Berdasarkan penelusuran warga, keberadaan kandang peternakan ayam di lingkungan mereka  ditengarai juga belum berizin.

Fakta ini kian meresahkan warga Kesongo Lor. Pemilik peternakan ini sebelumnya juga sudah diperingatkan oleh pihak desa setempat karena mulai ada protes keberatan dari warga.

"Keberadaan kandang ayam tersebut dan sudah diperingatkan pak Kades. Tapi tak ada respons," katanya. Selain itu, perihal keberatan warga juga sudah disampaikan langsung kepada pemilik peternakan.

Tapi dalam perjalanannya, peternakan ayam tersebut justru diatasnamakan pondok pesantren. Warga sebelumnya juga sempat membuat spanduk penolakan ketika tahu bibit ayam akan didatangkan ke kandang.

Tapi pemiliknya tetap mendatangkan 7.000 ekor bibit ayam didampingi dua pengawal. "Sehingga, saat itu warga tidak berani menghalangi niat pemilil peternakan ayam potong tersebut,’’ kata Munib dalam audiensi dengan DPRD dan SKPD terkait.

Pemerintah Desa Kesongo, masih jelasnya, pernah mencoba untuk menjembatani kepentingan warga dengan pengelola peternakan ini.

Namun, upaya mediasi tidak pernah terealisasi karena waktu terus diundur dan pemilik peternakan beralasan sibuk dengan urusannya.

Karena itu warga menilai pemilik peternakan ayam tidak proaktif. Bahkan terkesan arogan dengan mengabaikan prosedur hukum dan ketentuan aktivitas usahanya.

Oleh karena itu, warga berharap agar DPRD Kabupaten Semarang turun tangan dalam persoalan ini. ‘’Kedatangan kami ke sini untuk meminta DPRD menyampaikan kepada pemilik peternakan untuk  segera menutup usaha peternakan selamanya guna meminimalisir dampak sosial di masyarakat," ujarnya.

Perihal belum adanya perizinan usaha ini juga diamini oleh Kepala BPMPTSP Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro. Soekendro memastikan keberadaan peternakan ayam di Kesongo Lor belum mengantongi izin.

Baik izin gangguan, IMB maupun izin usaha peternakan yang lokasinya dekat dengan pemukiman warga tersebut. "Kami sudah merekomendasikan ke Satpol PP agar ditutup. Sebab kewenangannya ada di sana (red; Satpol PP)," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto mengatakan Satpol PP tidak bisa serta merta langsung menutup peternakan tersebut. Karena Satpol PP harus mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pengelola atau pemilik peternakan ayam tersebut.

"Satpol PP memiliki waktu terhitung selama 21 hari mulai dari dilayangkannya surat peringatan pertama hingga ketiga," ujarnya.

Sehingga, jelas Bambang, Satpol PP bisa menutup bila usaha peternakan yang sudah beroperasi 10 hari itu tetap berjalan.

Bambang pun memberi solusi agar warga memberi toleransi sampai 35 hari, terhitung sejak usaha peternakan beroperasi, sambil menunggu kewenangan Satpol PP. "Jika selama rentang waktu ini tak dipenuhi pemilik usaha peternakan ayam, perlu dilakukan tindakan tegas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement