Senin 25 Jul 2016 17:16 WIB

DPR: SP3 Kasus Kebakaran Hutan Perlu Dievaluasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan dirinya ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelaporan dirinya ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Fadli meminta alasan pemberhentian kasus tersebut harus dibuka secara jelas, demi menghindari lobi-lobi dari perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.

"Kita tidak ingin ini adalah keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu," katanya di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan yang sangat serius. Bagaimana tidak, pembakaran hutan dan lahan. Memiliki dampak yang merambah ke banyak sektor. Tak hanya lingkungan, tetapi juga berdampak pada bidang ekonomi, investasi, dan sebagainya.

Ia juga berharap pemerintah bisa konsisten dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. Jangan karena kebakaran hutan dan lahan tahun ini tak sebesar tahun lalu maka perusahaan-perusahaan tersangka tersebut dibiarkan bebas.

"Saya kira perlu ada evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau tidak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu. Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), dan PT Dexter Perkasa Industri (HTI).

Perusahaan lainnya adalah PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), dan PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement