Senin 25 Jul 2016 17:01 WIB

Telat Satu Hari, SIM tak Bisa Lagi Diperpanjang

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Permohonan perpanjangan SIM meningkat di Polresta Depok. Peningkatan itu menyusul peraturan baru di mana perpanjangan SIM tak boleh melewati masa berlaku.

"Peningkatan pengurusan perpanjangan SIM ini terjadi lantaran keluar aturan baru tidak boleh mati melewati masa habis SIM," ujar Kanit Regident Polresta Depok, AKP Arry di Mapolresta Depok, Senin (25/7).

Arry menuturkan, dalam sehari, pihaknya dapat melayani pemohon SIM sebanyak 150 orang. "Biasanya dalam sehari bisa melayani 100 pemohon SIM untuk perpanjangan SIM C saja, kini meningkat menjadi 150 pemohon SIM," kata dia menerangkan.

Sesuai Surat Telegram (ST) Korlantas Polri yang dikeluarkan pada 20 April 2016 lalu, isinya masa berlaku SIM lima tahun dan dapat diperpanjang jika masa habis berlaku SIM. Selain itu bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM.

"Mayoritas peningkatan terjadi pada perpanjangan SIM. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah mulai mempertimbangkan soal peraturan baru tentang perpanjang SiM," tutur Arry.

Arry mengimbau masyarakat segera melakukan perpanjang SIM jangan sampai telat sehari. "Proses perpanjang SIM kini sudah online. Sehingga lebih cepat, mudah, dan tidak makan waktu lama dalam proses pembuatannya," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement