Senin 25 Jul 2016 14:56 WIB

Kejati Jatim Serahkan Berkas Tahap Kedua La Nyalla

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan telah menyerahkan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia juga yakin bekas tersebut nantinya akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini kejati Jatim melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," ujar Maruli di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Maruli mengatakan perihal lokasi pelimpahan yang dilakukan di Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Menurutnya Jampidsus hanya berperan sebagai fasilitator yang memfasilitasi tempat sama halnya dengan tempat tahanan La Nyalla di Rutan Salemba Kejaksaan Agung RI.

"Jampidsus itu memfasilitasi tempat saja," ujarnya.

Selain itu, Maruli juga mengatakan  pihaknya juga melakukan koordinasi dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK). Alasannya karena kasus tersebut juga mendapatkan dukungan dari KPK.

Sehingga kata dia penyerahan tahap kedua ini juga telah dikoordinasikan ke KPK. Begitupun apabila berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPK. "Nanti dilimpahkan ke PN Jakpus juga kita koordinasi dengan KPK. Jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakpus," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah KPK terus memonitor lantaran La Nyalla berkali-kali memenangkan pra peradilan, Maruli membantah. Dia menegaskan bila sejak awal KPK memang mensuprot kasus-kasus yang menarik perhatian di Jawa Timur. Termasuk kata dia kasus korupsi danau hibah Kadin Jawa Timur ini.

"Tidak. Karena sejak awal KPK sudah mensupervisi kasus ini. Bukan karena praperadilan," kata dia.

Selanjutnya dia juga menambahkan bahwa berkas tersebut nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata dia.

Untuk diketahui berkas tersebut merupakan berkas tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada tahun 2012. Sedangkan untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam penyidikan. "Masih korupsinya, TPPU penyidikannya masih berjalan," kata dia.

Saat ditanyakan kapan penyidikan TPPU tersebut rampung, Maruli mengaku akan diselesaikan secara bertahap. Yang pasti kata dia setwlah kasus TPK selesai maka kasus TPPU akan segera ditindak juga.

"Ya lihat sidang ini aja dulu selesai. Satu satu. Ini selesai, baru TPPU nya kita majukan," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement