REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor Kota Bengkulu menyatakan delapan tahanan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu positif menggunakan narkoba. Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin (25/7) mengatakan kondisi itu diketahui setelah kepolisian melakukan tes urine pada 11 tahanan.
"Untuk tahanan dan narapidana tiga orang yang negatif, tidak hanya tersangka, kami juga memeriksa saksi," kata dia.
Dari hasil tes narkoba tersebut, kepolisian Ardian mengatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kerusuhan dan peredaran narkoba di Lapas Bengkulu. Pada Kamis (21/7) lalu Polres Kota Bengkulu melakukan penggeledahan di Lapas Bentiring Bengkulu terkait peredaran narkoba dari dalam lapas.
Awalnya, Kapolres mengatakan timnya meringkus dua pengedar narkoba. Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas. "Kami mencurigai tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya pada Kamis (21/7)" kata dia.
Menurut Ardian, ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB. Saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya. "Tetapi saat akan menggeledah tower yang berada di luar lapas, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana, yang berakhir kerusuhan," ucapnya.
Polisi telah menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan. Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka kerusuhan tersebut. "Kami juga mengambil sampel urine mereka dan ternyata ada yang positif," ujarnya.
(Baca Juga: 'Kerusuhan di Lapas Bengkulu Terorganisasi')