Senin 25 Jul 2016 00:27 WIB

Kejakgung Disarankan Oper Kasus Mangkrak ke Penegak Hukum Lain

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai masih memiliki banyak cara untuk menyelesaikan berbagai kasus lama yang tidak sampai tuntas terselesaikan. Salah satu caranya menurut Guru Besar Ilmu Hukum, Indriyanto Seno Adji, Kejakgung bisa melimpahkan kasus yang mangkrak ke penegak hukum lain seperti kepolisian dan KPK.

"Dalam penegakan hukum untuk kasus yang multiformat, sehingga perlu dilakukan cara-cara tersendiri, seperti kolaborasi dan koordinasi di antara lembaga penegakan hukum untuk menangani kasus tersebut," kata Indriyanto, Ahad (24/7).

Kejakgung juga harus memfokuskan diri terhadap kriteria kasus agar bisa menimimalisir tunggakan kasus. "Fokuskan pada penyelesaian kasus dengan memberikan pemusatan penyelesaian kasus dengan menentukan bentuk dan kriteria utama kasus-kasusnya," ucap Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui jika Kejakgung memiliki banyak tunggakan kasus. Berbagai kasus tersebut memang tidak jelas penanganannya, apakah dihentikan atau dilanjutkan.

Diketahui, Sepanjang 2015 Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 550 kasus korupsi yang ditangani Kejagung. Semester I 2015 ada 308 kasus yang masuk tahap penyidikan. Dari total 1.179 kasus yang mangkrak, semester I 2015 berkurang menjadi 652 kasus pada semester II 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement