Ahad 24 Jul 2016 14:29 WIB

15 Kasus Kebakaran Hutan Dihentikan, Menteri Siti Hormati Polisi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyampaikan tanggapan dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyampaikan tanggapan dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada dua hal untuk penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi tahun lalu. Yakni sanksi administratif dan perdata.

Untuk proses hukum pidana, Siti menjelaskan ditangani pihak kepolisian. Meski begitu Siti menegaskan pihaknya tetap memfasilitasi kepolisian untuk melakukan penyidikan atas perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan. 

Siti mengaku bahwa menuntaskan penegakan hukum berkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan bukan perkara yang mudah. Alasannya, proses pembuktian akan lebih sulit ketika sebelumnya tidak dilakukan tangkap tangan. Pernyataan Siti ini disampaikan setelah Polda Riau menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu.

"Untuk itu membutuhkan waktu yang cukup lama dan dukungan ahli untuk memastikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dilakukan secara sengaja dan kelalaian," ujar Siti, Ahad (24/7). 

Siti melanjutkan, pihak kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, melanjutkan proses penyidikan atau bahkan menghentikan penyidikan. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Polda Riau untuk menghentikan penyidikan atas 15 perusahaan tersebut. Sementara KLHK, lanjut Siti, tetap akan memroses penegakan hukum dari sisi administratif dan perdata. 

"Kami menghormati keputusan Polda. Kami juga siap untuk membantu dan berkoordinasi dengan Polda untuk menindaklanjuti proses penegakan hukum berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan guna memberikan efek jera bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan. KLHK sejauh ini terus menangani penegakan hukum untuk kebakaran hutan dan lahan terkait dengan sanksi administratif, perdata dan pidana," ujar Siti. 

Semantara untuk pidana, Siti menyebutkan masih ada dua perusahaan yang disidik oleh PPNS KLHK yakni PT HSL dan PT TFDI. Sedangkan ada dua perusahaan di Riau yang masih dalam proses gugatan perdata yakni PT JJP di mana KLHK mengajukan banding dan PT NSP yang saat ini masih menunggu putusan Pengadilan Negeri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement