Sabtu 23 Jul 2016 15:02 WIB

Dijebak, Pengedar Sabu di Depok Bertransaksi dengan Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,67 gram di hadapan tersangka pengedarnya berinisial PN saat gelar perkara penyalah gunaan narkoba di Mapolresta Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Satreskrim Polsek Beji berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotba jenis sabu di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (22/7), dinihari.

''Kami juga berhasil menyita sepuluh paket hemat sabu bernilai jutaan rupiah,'' kata Kapolsek Beji, Depok, Kompol Ni Gusti Ayu Supiati di Mapolsek Beji, Depok, Sabtu (23/7).

Ketiga pelaku tersebut yakni RZ (31 tahun), OQ (30), dan DN (31). Ketiga warga Jakarta Selatan ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar. Karena itu, ketiga pelaku tidak dapat mengelak.

''Pada saat ditangkap pelaku tidak berkutik karena sama anggota langsung dikepung. Hasil penggeledahan petugas pada tersangka RZ ada tujuh paket hemat sabu, OQ ada dua paket sabu, serta DN ada satu paket sabu. Masing-masing sabu dikemas dalam plastik klip bening,'' ujar Ayu.

Ketiga pelaku mengaku menjual perpaket hemat sabu senilai Rp 200-400 ribu ke orang yang hanya dikenal saja. ''Sistem penjualan pelaku cukup hanya orang yang dikenal dengan memesan melalui telepon. Selain itu profesi para pelaku pengamen dalam angkot,'' kata Ayu.

Menurut Ayu, penangkapan ketiga pelaku berkat laporan masyaraka ada transaksi narkoba di wilayah Pancoran Mas. Untuk itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian selama tiga hari hingga akhirnya pelaku tertangkap. ''Kita menangkap para pelaku dengan cara dipancing transaksi. Daerah edaran narkoba mencapai wilayah Depok dan Jakarta Selatan,'' kata Ayu.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112, 114 KUHP yaitu kedapatan, memiliki, serta menjual dengan ancaman 12 tahun penjara. ''Mari kita perangi bersama peredaran narkoba,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement